Sejarah Singkat Perusahaan
Dilihat dari sejarah mengungkapkan perkembangan serta dasar hukum pelistrikan Indonesia, berarti membicarakan kepada masa lampau. Sejarah dapat diartikan sebagai riwayat yang nyata tentang sesuatu hal atau keadaan yang pernah terjadi pada masa itu. Riwayat kita kaji ulang sebagai obyek studi berkenaan dengan kelistrikan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
A. Sejarah Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Sejarah PLN di Indonesia terjadi pada beberapa masa pemerintahan, yaitu :
1. Masa Pemerintahan Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia – Belanda, sebelum tahun 1905. Perusahaan pelistrikan dilaksanakan oleh pemerintahan Hindia – Belanda, diantaranya :
a. B.E.M. (Bandoeng Electriciteit Maatschappij). Berdiri tahun1905, bergerak dalam bidang pembangunan kelistrikan di kota Bandung dan sekitarnya.
b. L.W.B. (Land Waterkracht Bedrijt). Berdiri tahun 1905, bergerak dalam perusahaan pembangkit dan penyalur tenaga listrik di seluruh Indonesia.
c. G.E.B.E.O. Berdiri tahun 1921, sebagai perusahaan listrik di Bandung.
d. O.G.E.M. (Overzeese Gas Electriciteit Maatschappij).
e. A.N.I.E.M. (Algemene Nederland Indische Electriciteit Maatschappij).
2. Masa Pemeritahan Jepang Tahun 1942 – 1945
Perusahaan pelistrikan dilaksanakan oleh pemerintahan Jepang diantaranya :
a. Djawa Denki Djigjo Sha Bandoeng Shi Sha. Bergerak dalam bidang Distribusi tenaga listrik.
b. Seibo Denki Djigjo Sha. Bergerak dalam Pembangkit dan Penyalur Tenaga Listrik.
c. Denki kosha. Bergerak dalam Pembangkit dan Penyalur Tenaga Listrik.
3. Masa Setelah Kemerdekaan Tahun 1945 – 1957.
a. Tahun 1945 – 1948.
Perusahaan pelistrikan dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu Djawatan Listrik.
b. Tahun 1948 – 1957.
Perusahaan pelistrikan dilaksanakan oleh :
1). Pemerintah Republik Indonesia yaitu PENUPETEL (Perusahaan Negara Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dan PENUDIPETEL (Perusahaan Negara Untuk Distribusi Pembangkit Tenaga Listrik).
2). Perusahaan pelistrikan milik asing, diantaranya GEBEO N.V.O.G.E.M.A.N.I.E.M.
4. Masa Nasionalisasi Tahun 1957 – 1965
a. Tahun 1957, perusahaan milik asing diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia.
b. Tahun 1958, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1958, Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1960. Tentang Perusahaan Negara dan Perusahaan Pelistrikan Milik Asing diambl alih menjadi Perusahaan Listrik Negara.
c. Tahun 1961, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1961 tentang pembentukan BPU – PLN (Badan Pimpinan Umum PLN).
5. Masa Tahun 1965 – 1994
a. Perusahaan Listrik Negara didirikan dengan peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1965, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1970.
b. Dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972 Perusahaan Listrik Negara ditegaskan Statusnya menjadi suatu PERUM (Perusahaan Umum) dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972 maka Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 serta Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1970, sepanjang mengenai Anggaran Dasar Perusahaan Listrik Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.
c. Dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 1981 ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972 dinyatakan masih berlaku, hanya saja didalamnya terdapat beberapa Pasal yang dirubah dan disesuaikan.
Filed under: Uncategorized

















